Syirik dalam Ibadah kepada Allah
Menjadikan Perantara antara dia dan Allah dalam Peribadahan
Tidak Mengkafirkan Orang Kafir
Berhukum dengan selain Hukum Allah
Membenci Ajaran Rasul walaupun Mengamalkannya
Mengolok-olok Perkara Agama
Sihir
Membantu dan menolong kaum kafir untuk memusuhi muslimin
Menyatakan Bolehnya Keluar dari Syariat
Berpaling dari Agama Allah
read more “10 Pembatal Keislaman”

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal kesepuluh: Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya

Penjelasan:

Yang kesepuluh –dan ini yang terakhir- yaitu berpaling dari agama Allah, tidak perhatian kepadanya, tidak mempelajarinya, kalaupun dia mempelajarinya tetapi tidak mau mengamalkannya. Pertama dia berpaling dari ilmu, kemudian berpaling dari amal –kita memohon keselamatan kepada Allah- sehingga walaupun seseorang beramal akan tetapi tidak didasari ilmu maka amalannya adalah sesat, oleh karena itu seseorang harus belajar terlebih dahulu baru kemudian beramal. Adapun orang yang telah memperoleh ilmu kemudian meninggalkan amal, maka dia termasuk orang-orang yang dimurkai dan barangsiapa beramal tetapi meninggalkan ilmu, maka dia termasuk orang-orang yang sesat.

Perkara inilah yang kita selalu berlindung darinya kepada Allah pada setiap raka’at:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ * صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلا الضَّالِّينَ

“Tunjukilah kami jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai (yahudi) dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat (nashrani).” (Al-Fathihah: 6-7)

Barangsiapa berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan tidak mau mengamalkannya, maka sungguh dia menjadi murtad dari agama Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman:

وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً

“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku (Kitab-Ku), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Thaha: 124)

Berpaling dari peringatan-Ku adalah tidak mempelajarinya dan tidak mengamalkannya.

وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ

“Dan orang-orang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka.” (Al-Ahqaf: 3)

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ

“Dan siapakah yang lebih dzalim dari orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya kemudian ia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajdah: 22)

Dia berpaling darinya setelah diingatkan dengannya.

Di sana ada manusia yang tidak mempelajari agama ini karena malas, orang seperti ini tidak dikafirkan tetapi dicela karena kemalasannya. Adapun apabila dia meninggalkan untuk menuntut ilmu karena tidak menyukai ilmu itu, maka inilah yang disebut berpaling dari ilmu dan kita berlindung kepada Allah (darinya), inilah yang dikafirkan.

Apabila seseorang menyukai ilmu dan mencintainya akan tetapi dia malas karena menuntut ilmu itu sulit, membutuhkan kesabaran, menahan diri dan duduk (untuk menuntut ilmu) sedangkan dia malas, maka dia dicela atas kemalasannya dan peremehannya akan tetapi tidak sampai batas kekafiran.

Dan dalilnya firman Allah:

“Dan siapakah yang lebih dzalim dari orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Rabbnya kemudian ia berpaling darinya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa.” (As Sajdah: 22)

Penjelasan:

Berpaling yang menunjukkan bahwa dia tidak menyukai ilmu atau membencinya ini adalah kekafiran dan kita berlindung kepada Allah (darinya).

Sumber : Ulama Sunnah

read more “Pembatal Keislaman (10): Berpaling dari Agama Allah”

Oleh : Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal kesembilan: Menyatakan Bolehnya Keluar dari Syariat

Barangsiapa meyakini bahwa ada sebagian manusia yang boleh keluar dari syari’at Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagaimana dibolehkan bagi Al-Khidr keluar dari syari’at Musa alaihissalam, maka dia telah kafir

Penjelasan:
Yang kesembilan: barangsiapa membolehkan bagi seseorang untuk keluar dari syari’at Muhammad shallallahu alaihi wasallam, karena Allah mengutus Muhammad shallallahu alaihi wasallam kepada seluruh manusia dan mewajibkan kepada seluruh alam ini untuk taat kepada beliau shallallahu alaihi wasallam.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Al-Anbiya: 107)

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا كَافَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا نَ

“Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan.” (Saba’: 28)

قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعً

“Katanlah: “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian semua.” (Al-A’raaf: 158)

Maka barangsiapa tidak memenuhi panggilan dan tidak mengikuti Rasul ini maka dia kafir, sama saja apakah dia seorang Yahudi, Nashrani, Majusi atau beragama yang lainnya, karena dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam Allah telah mewajibkan untuk taat kepadanya dan mengikutinya, barangsiapa berada di atas agama Yahudi atau Nashrani. maka sungguh agama-agama tersebut telah dihapus dengan diutusnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, maka tidak boleh bagi seorangpun untuk keluar dari ketaatan kepada beliau shallallahu alaihi wasallam.

Adapun keluarnya Al-Khidr dari ketaatan kepada Nabi Musa karena Nabi Musa tidak diutus kepada Al-Khidr, juga karena risalah Nabi Musa adalah khusus untuk Bani Israil:

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ لِمَ تُؤْذُونَنِي وَقَدْ تَعْلَمُونَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ

“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Wahai kaumku, mengapa kalian menyakitiku sedangkan kalian mengetahui bahwa sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepada kalian.” (Ash Shoff: 5)

Maka risalah Nabi Musa hanya untuk Bani Israil, tidak untuk seluruh manusia. Adapun Al-Khidr telah berada di atas jalan beribadah kepada Allah.

Para ulama berbeda pendapat tentang Al-Khidr: Apakah dia seorang Nabi ataukah seorang yang sholih. Perbedaan pendapat ini terbagi menjadi 2 (dua) pendapat:

1. Al-Khidr adalah seorang Nabi, karena dia melakukan perkara-perkara yang tidak bisa dilakukan melainkan dengan mukjizat seperti dia melubangi perahu, membunuh seorang anak dan menegakkan dinding yang hampir roboh, perkara-perkara ini adalah mukjizat karena dibangun di atas perkara-perkara yang ghoib, sedangkan mukjizat tidaklah terjadi melainkan pada diri seorang Nabi.

Asal kisah Musa bersama Khidr adalah bahwa Musa pernah berkhutbah di hadapan Bani Israil kemudian mereka bertanya: “Apakah di sana ada orang yang lebih ‘alim darinya,” Nabi Musa menjawab: “Tidak ada.” Allah mewahyukan kepada beliau bahwa ada seorang hamba Allah di suatu negeri yang memiliki ilmu yang tidak engkau miliki, maka Nabi Musa pergi mencari orang tersebut untuk menuntut ilmu itu.

Allah berfirman:

وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِفَتَاهُ لا أَبْرَحُ حَتَّى أَبْلُغَ مَجْمَعَ الْبَحْرَيْنِ أَوْ أَمْضِيَ حُقُبًا

“Dan ingatlah ketika Musa berkata kepada muridnya: “Aku tidak akan berhenti (berjalan) sebelum sampai di pertemuan dua buah lautan atau aku akan berjalan bertahun-tahun” (dia safar)

“maka tatkala keduanya sampai di pertemuan dua buah laut itu” sampai firman Allah:

فَوَجَدَا عَبْدًا مِنْ عِبَادِنَا آتَيْنَاهُ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِنَا وَعَلَّمْنَاهُ مِنْ لَدُنَّا عِلْمًا* قَالَ لَهُ مُوسَى هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَى أَنْ تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا

“Lalu keduanya bertemu dengan seorang hamba diantara hamba-hamba Kami yang telah Kami ajarkan kepadanya ilmu dari sisi Kami. Musa berkata kepada al Khidr: “Bolehkah aku mengikutimu supaya kamu mengajarkan kepadaku ilmu yang benar diantara ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepadamu? (Al-Kahfi: 60-66) sampai akhir kisah yang Allah sebutkan di dalam surat al Kahfi.

Maka al Khidr tidak termasuk umat Nabi Musa, karena Nabi Musa tidak diutus kepada seluruh manusia, oleh karena itu diperbolehkan bagi al Khidr untuk keluar dari syari’at Nabi Musa.

Adapun Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam beliau diutus kepada seluruh manusia maka tidak boleh bagi seorangpun keluar dari syari’atnya dan ini adalah bantahan kepada Ash Shufiyah yang menganggap bahwa mereka sampai pada suatu keadaan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti para rasul, mereka menganggap bahwa mereka mengambil dari Allah secara langsung tidak perlu mengambil dari rasul.

Mereka mengatakan: “Bahwa para rasul itu hanya untuk orang-orang awam, adapun orang-orang khusus mereka tidak butuh kepada para rasul karena mereka telah ma’rifatullah dan sampai kepada-Nya serta mengambil dari Allah secara langsung.”

Ini adalah keadaan Shufi ekstrim, (mereka menganggap) bahwa mereka sampai pada suatu keadaan yang tidak membutuhkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sehingga mereka keluar dari syariat beliau, oleh karena itu mereka tidak shalat, tidak puasa dan tidak berhaji serta tidak mengamalkan apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena mereka adalah orang-orang khusus. Mereka mengatakan: “Kami tidak butuh kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, kami telah sampai kepada Allah.”-kita memohon keselamatan kepada Allah-.

Ini adalah tujuan Asy Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dari menyebutkan masalah ini dan ini adalah bantahan terhadap shufiyah yang mereka beranggapan bahwa mereka boleh keluar dari syariat Muhammad shallallahu alaihi wasallam karena mereka tidak butuh kepada beliau.

Sumber : Ulama Sunnah

read more “Pembatal Keislaman (9): Menyatakan Bolehnya Keluar dari Syariat”

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal Kedelapan: Membantu dan menolong kaum kafir untuk memusuhi muslimin

Penjelasan:
Yang kedelapan dari jenis-jenis kemurtadan adalah mudhoharoh (membantu) kaum musyrikin untuk memusuhi muslimin yakni menolong mereka. Al-Mudhoharoh maknanya al Mu’awanah (menolong) yaitu dengan menolong orang-orang kafir untuk memerangi muslimin dan menyakiti mereka.

Demikian pula orang yang mencintai orang-orang kafir, sungguh dia menjadi kafir karena ini merupakan bentuk loyalitas.

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Barangsiapa diantara kalian berwala’ (loyal) kepada mereka maka sesugguhnya orang itu termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)

Berloyalitas kepada mereka dengan saling menolong dan membantu atau dengan kecintaan maka sungguh dia menjadi kafir, karena dia mencintai kekafiran dan mencintai orang-orang kafir, dengan demikian dia menjadi kafir.

Apabila dia mencintai mereka maknanya dia tidak mengingkari kekafiran dan barangsiapa yang tidak mengingkari kekafiran maka dia kafir.

Dan dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Barangsiapa diantara kalian berwala’ (loyal) kepada mereka maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka, sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” (Al-Maidah: 51)

Penjelasan:

Awal ayat ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nashrani sebagai wali-wali.” (Al-Maidah: 51)

Yaitu janganlah kalian berwala’ kepada mereka, tidak membantu mereka, tidak mencintai mereka dan tidak menolong mereka.

“Barangsiapa diantara kalian berwala’ (loyal) kepada mereka” yakni dari kalangan muslimin “maka sesugguhnya orang itu termasuk golongan mereka” yakni menjadi Yahudi dan Nashrani, dan inilah dalil atas kemurtadannya. Kemudian Allah berfirman:

“sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim” maka Allah telah menamai mereka sebagai orang-orang zhalim.


Sumber : Ulama Sunnah

read more “Pembatal Keislaman (8): Membantu dan menolong kaum kafir untuk memusuhi muslimin”

Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal ketujuh:

Sihir, dan termasuk dari sihir adalah ash shorf (memalingkan seseorang dari perkara yang disukainya) dan al athfu (menjadikan seseorang mencintai apa yang tidak disukai), barang siapa melakukannya atau meridhoinya, maka dia telah kafir. Dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ

“Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) sebab itu janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102)

Penjelasan:

Jenis ketujuh dari jenis-jenis kemurtadan adalah sihir. Sihir adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh tukang sihir, dan sihir itu ada 2 (dua) jenis:

1. Sihir hakiki (secara hakikatnya)

2. Sihir takhyili (pengkhayalan).

Jenis yang pertama: sihir hakiki adalah ungkapan tentang buhu-buhul yang ditiup padanya oleh tukang sihir dan bacaan serta ucapan yang dijapu-japu (bacaan dan ucapan yang tidak jelas) dan tukang sihir tersebut minta bantuan syetan-syetan dalam ucapan mereka ini, juga jimat-jimat yang mereka menggantungkannya serta tulisan-tulisan dan mantera-mantera yang mereka menulisnya dengan nama-nama syetan. Ini adalah sihir hakiki, sihir ini bisa berpengaruh buruk kepada yang disihir, bisa jadi dengan membunuhnya atau menyakitinya serta mengacaukan ingatannya.

Jenis kedua: sihir takhyili yaitu dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan yang dikhayalkan kepada manusia bahwa perkara tersebut adalah benar padahal tidak benar. Seperti dia mengkhayalkan kepada manusia bahwa dia berubah menjadi hewan atau membunuh seseorang kemudian menghidupkannya, memotong kepala mereka kemudian mengembalikannya, menarik mobil dengan rambut atau giginya, dia dilindas mobil dan tidak membahayakannya, dia masuk ke dalam api atau makan api, menikam dirinya dengan besi atau menusuk matanya dengan besi panas atau dia makan kaca. Semuanya ini adalah termasuk jenis sulapan yang tidak ada hakekatnya, seperti sihirnya para tukang sihir Fir’aun.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِنْ سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَى

“Dikhayalkan kepadanya (Musa) seakan-akan tali-tali itu merayap dengan cepat, lantaran sihir mereka.” (Thoha: 66)

Allah subhanahu wata’ala juga berfirman:

سَحَرُوا أَعْيُنَ النَّاسِ وَاسْتَرْهَبُوهُمْ

“Mereka menyulap (menyihir) mata-mata manusia dan menjadikan orang banyak itu takut.” (Al-A’raf: 116)

Ini adalah sihir takhyili dan ini mereka namakan dengan al qumroh (warna putih yang ada kekeruhan) yang diperbuat oleh tukang sihir terhadap mata-mata manusia, kemudian apabila telah habis al qumroh, maka perkara-perkara itu akan kembali pada hakekat yang sebenarnya.

Perbuatan sihir ini adalah kufur, dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala:

وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا

“Akan tetapi syetan-syetan itulah yang kafir (mengerjakan sihir), mereka mengajarkan sihir kepada manusia.” (Al-Baqarah: 102)

Mempelajari sihir dan mengajarkannya adalah kufur kepada Allah dan termasuk jenis kemurtadan, maka tukang sihir adalah murtad, apabila dia seorang mukmin kemudian berbuat sihir sungguh dia telah murtad dari agama Islam dan dia dibunuh tanpa dimintai taubat terlebih dahulu menurut sebagian ulama, karena walaupun dia telah bertaubat secara dhohir dia tetap menipu manusia dan tidak akan hilang ilmu sihir dari hatinya walaupun dia telah bertaubat. Dalilnya firman Allah subhanahu wata’ala:

وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ

“Sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) sebab itu janganlah kamu kafir.” (Al-Baqarah: 102)

Allah subhanahu wata’ala menurunkan dua malaikat dari langit yang mengajarkan sihir sebagai cobaan dan ujian bagi manusia, apabila ada yang datang kepada keduanya untuk belajar sihir, mereka berdua menasehatinya dan berkata kepadanya: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu) sebab itu janganlah kamu kafir.” Yakni janganlah kamu mempelajari sihir. Maka hal ini menunjukkan bahwa mempelajari sihir adalah kafir.

Sumber : Ulama Sunnah

read more “Pembatal Keislaman (7): Sihir”
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal keenam:
Barangsiapa memperolok-olok (mengejek) sesuatu dari agama Rasul shallallahu alaihi wasallam (Islam) atau mengejek pahala Allah atau siksa-Nya, maka dia telah kafir

Penjelasan:
Yang keenam dari jenis-jenis kemurtadan adalah memperolok-olok terhadap yang telah Allah turunkan atau menghina sesuatu yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meskipun hal itu termasuk perkara-perkara yang disunnahkan dan dianjurkan seperti bersiwak, memotong kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku, Apabila seseorang memperolok-oloknya, maka dia menjadi kafir. Dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah subhanahu wata’ala:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)

Maka orang yang memperolok-olok sedikit saja dari perkara yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam baik perkara tersebut perkara yang fardhu ataupun sunnah, maka sungguh dia telah menjadi murtad dari agama Islam.

Lalu apa pendapat kalian terhadap orang yang mengatakan: “Membiarkan jenggot, merapikan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencuci jari-jari, ini semua adalah kulit luar saja.” Ini adalah pengolok-olokan terhadap agama Allah.

Apabila mereka mengucapkan hal ini, walaupun mereka mengamalkannya maka sungguh mereka telah murtad dari agama ini, karena ini adalah sikap meremehkan terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka yang wajib bagi kita adalah mengagungkan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memuliakannya, sampaipun apabila seorang manusia terjatuh dalam suatu perkara yang menyelisihi agama ini karena hawa nafsunya, maka seharusnya dia tetap menghormati sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan memuliakan sunnah serta memuliakan hadits-hadits dan tidak mengatakan “ini hanya kulit luar saja.”

Dan dalilnya firman Allah:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ * لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah mereka akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)

Penjelasan:
Sebab turun ayat ini, bahwasanya ada sekelompok manusia yang dahulu bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perang Tabuk dan mereka adalah muslimin, kemudian dalam suatu majelis mereka mengatakan: “Kita tidak pernah melihat seperti para qurro’ (pembaca-pembaca) kita ini yang paling dusta lisannya, paling buncit perutnya (paling rakus dalam makan), paling penakut ketika bertemu musuh”, mereka memaksudkan dengan ucapannya itu adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya. Dan bersama mereka ada seorang pemuda dari kalangan sahabat, maka dia marah dengan ucapan mereka ini, kemudian dia pergi dan menyampaikan apa yang diucapkan kaum tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan dia mendapati wahyu telah turun mendahuluinya.
Maka datanglah kaum tersebut kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk meminta maaf tatkala mereka mengetahui bahwa Rasullah shallallahu alaihi wasallam telah mengetahui apa yang terjadi pada majelis mereka. Dan berdirilah salah seorang dari mereka dan bergantungan di tali pelana onta Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam keadaan beliau mengendarainya, orang tersebut mengatakan: “Wahai Rasulullah sesungguhnya kami hanya berbincang-bincang untuk menghilangkan keletihan dalam perjalanan, kami tidak memaksudkan untuk memperolok-olok, kami hanya bersenda gurau,” dalam keadaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak menoleh sedikitpun kepadanya dan beliau hanya membacakan atasnya ayat ini:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ* لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu) tentulah merela akan menjawab: ”Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah terhadap Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian berolok-olok? Tidak usah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.” (At Taubah: 65-66)

Perhatikanlah firman Allah subhanahu wata’ala:
قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.”

Ini menunjukkan bahwasanya sebelum ucapan ini mereka adalah orang-orang yang beriman, maka tatkala mereka mengucapkannya mereka menjadi murtad dari Islam. Padahal mereka mengatakan: “Ini hanya senda gurau” karena perkara-perkara agama ini tidak boleh dibuat senda gurau dan main-main. Sungguh Allah telah mengkafirkan mereka setelah keimanan mereka. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Hal ini merupakan dalil bahwa barangsiapa mencela Allah, Rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya atau sedikit saja dari Al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka dia telah murtad dari Islam walaupun hanya senda gurau, lalu dimana orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya dia tidak murtad melainkan apabila dia telah meniatkan dari hatinya? Seandainya ada orang yang mencela Allah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam atau Al-Qur’an, kita tidak boleh menghukuminya kecuali apabila dia meyakininya, kita tidak menghukuminya hanya semata-mata dengan ucapannya, lafadznya atau perbuatannya.”

Dari mana mereka mendatangkan ucapan semacam ini dan kertentuan ini?! Padahal Allah telah menghukumi mereka murtad sedangkan mereka mengatakan: “kami hanya bersenda gurau dan bermain-main” mereka orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta bertauhid, akan tetapi tatkala mereka mengucapkan perkataan seperti ini Allah subhanahu wata’ala berfirman:

قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Sungguh kalian telah kafir sesudah beriman.”

Dan Allah tidaklah berfirman: “jika kalian meyakini hal ini”,kita memohon keselamatan kepada Allah. Maka yang wajib adalah kita mendudukkan perkara-perkara pada tempatnya dan tidak boleh memasukkan padanya tambahan-tambahan atau pengurangan atau ketentuan-ketentuan dari diri kita sendiri.
Allah tidak bertanya tentang keyakinan mereka dan tidak menyebutkan bahwa mereka meyakininya, tetapi Allah menghukumi mereka dengan kemurtadan setelah keimanan mereka,

قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Sungguh kalian telah kafir sesudah iman.”

Allah sebutkan kekafiran mereka akibat dari ucapan mereka dan pengolok-olokan mereka dan Allah tidak mengaitkannya dengan ketentuan-ketentuan ini (harus atas dasar keyakinan mereka). Seorang manusia apabila mengucapkan kalimat kekafiran dalam keadaan dia tidak dipaksa maka dihukumi murtad, adapun apabila dia dalam keadaan dipaksa maka tidak murtad.

Sumber : Ulama Sunnah
read more “Pembatal Keislaman (6): Mengolok-olok Perkara Agama”
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal kelima:

Barangsiapa membenci sesuatu yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam walaupun dia mengamalkannya, maka dia telah kafir

Penjelasan:

Yang kelima dari pembatal-pembatal keislaman adalah barangsiapa membenci sesuatu dari apa yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka membenci apa yang dibawa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah kemurtadan, walaupun dia melakukannya.

Allah subhanahu wata’ala berfirman:

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)

Yang dimaksud dengan tidak suka (الكراهة ) adalah membenci (البغض), ini adalah kemurtadan, walaupun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. Kebenciannya di dalam hati adalah kekafiran walaupun secara dhohir dia mengamalkannya.

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Yang demikian karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” (Muhammad: 9)

Sumber : Ulama Sunnah
read more “Pembatal Keislaman (5): Membenci Ajaran Rasul walaupun Mengamalkannya”
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal Keempat:

Barangsiapa meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum selain hukum beliau lebih baik dari hukum beliau, seperti orang yang lebih mengutamakan hukum para thaghut atas hukum beliau, maka dia telah kafir.

Penjelasan:

Termasuk dari jenis-jenis kemurtadan adalah berhukum dengan selain hukum yang telah Allah turunkan, apabila dia meyakini bahwa ini adalah perkara yang diperbolehkan, boleh berhukum dengan syari’at ini dan boleh berhukum dengan undang-undang (buatan manusia). Dan mengatakan: “Tujuannya adalah melepaskan dari perselisihan-perselisihan dan hal ini bisa dicapai dengan undang-undang buatan manusia dan bisa pula dengan syari’at ini, maka perkaranya sama saja.”

Kita katakan:

Subhanallah, engkau menjadikan hukum thaghut sama seperti hukum Allah!! Berhukum dengan syari’at Allah adalah merupakan ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala, tidaklah tujuannya hanya sekedar melepaskan dari perselisihan, tujuan darinya adalah beribadah dengan berhukum kepada syari’at Allah. Berhukum dengan selain syari’at Allah adalah syirik, syirik dalam ketaatan dan syirik dalam berhukum:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sesembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (Asy Syura: 21)

وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ

“Dan jika kalian mentaati mereka, sesungguhnya kalian tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (Al-An’am: 121)

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لا إِلَهَ إِلا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah dan (mereka juga menjadikan rabb) Al-Masih bin Maryam, padahal mereka tidak diperintah melainkan agar beribadah kepada sesembahan yang satu. Tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (At Taubah: 31)

Maka Allah telah menamai yang menyamakan antara hukum Allah dengan hukum thaghut sebagai syirik. Yang dimaksud thaghut adalah seluruh hukum selain hukum Allah, sama saja apakah berupa undang-undang Perancis atau Inggris ataupun kebiasaan kabilah-kabilah, semua ini adalah thaghut, demikian pula berhukum kepada para dukun.

Adapun orang yang menyatakan bahwa keduanya adalah sama, maka dia telah kafir. Dan yang lebih berat kekafirannya dari orang tersebut adalah yang mengatakan:

“Sesungguhnya berhukum dengan hukum selain Allah adalah lebih baik daripada berhukum dengan hukum Allah.”

Orang seperti ini lebih dahsyat kekafirannya.

Dan yang mengatakan:

“Manusia pada hari ini tidak ada yang bisa membuat baik mereka melainkan peraturan-peraturan ini, adapun syari’at ini tidak bisa memperbaiki mereka, syari’at ini tidak cocok dengan zaman ini, tidak sesuai dengan saat ini, tidak ada yang bisa memperbaiki melainkan berhukum dengan undang-undang tersebut dan perjalanan dunia ini … pengadilan-pengadilan kita seperti pengadilan-pengadilan dunia, ini lebih baik dari hukum Allah.”

Maka orang ini lebih berat kekafirannya dari orang yang mengatakan:

“Sesungguhnya hukum Allah dan hukum selain-Nya sama.”

Namun apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah karena hawa nafsunya atau kebodohan tentang apa yang Allah turunkan, dalam keadaan dia meyakini bahwa hukum Allah adalah adalah benar dan berhukum dengan hukum Allah itulah yang wajib, maka orang ini telah melakukan dosa besar dan itu adalah kufur di bawah kekafiran (yaitu kekafiran yang tidak sampai keluar (murtad) dari agama ini-ed).

Sumber : Ulama Sunnah
read more “Pembatal Keislaman (4): Berhukum dengan selain Hukum Allah”
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Pembatal Ketiga:

Barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu tentang kekafiran mereka atau membenarkan madzhab mereka, maka dia telah kafir.

Penjelasan:
Masalah ini sangat berbahaya, banyak dari orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam terjatuh padanya (barangsiapa tidak mengkafirkan orang-orang musyrik) seperti mengatakan: “Saya, alhamdulillah tidak ada kesyirikan pada diri saya dan saya tidak berbuat syirik kepada Allah. Akan tetapi manusia (yang berbuat syirik) aku tidak mengkafirkan mereka.”

Kita katakan kepadanya:

Kamu tidak tahu agama ini, wajib bagimu untuk mengkafirkan orang yang telah Allah kafirkan dan yang telah berbuat syirik kepada Allah, wajib bagimu untuk berlepas diri darinya sebagaimana Nabi Ibrahim telah berlepas diri dari bapaknya dan kaumnya, beliau berkata (seabagaimana dalam ayat berikut ini):

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ لأبِيهِ وَقَوْمِهِ إِنَّنِي بَرَاءٌ مِمَّا تَعْبُدُونَ * إِلا الَّذِي فَطَرَنِي فَإِنَّهُ سَيَهْدِينِ

“Sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kalian sembah, tetapi (aku beribadah kepada) Dzat yang telah menciptakanku, karena sesungguhnya Dia akan memberi hidayah kepadaku.” (Az Zukhruf: 26-27)

(atau membenarkan madzhab mereka) ini lebih berbahaya, apabila dia membenarkan madzhab mereka atau mengatakan terhadap apa yang mereka perbuat: perlu dilihat dulu, ini kan hanya menjadikan perantara-perantara. Atau dia mengatakan: “Mereka adalah orang-orang bodoh, mereka terjatuh dalam perkara ini karena kebodohan mereka,” dan dia membela mereka. Maka orang seperti ini kekafirannya lebih dahsyat dibandingkan orang-orang yang melakukan perbuatan syirik tersebut, karena dia membenarkan kekufuran dan kesyirikan atau ragu tentangnya.

Kita katakan kepada mereka:
Keadaanmu sebagai seorang muslim dan pengikut Rasul shallallahu alaihi wasallam, sedangkan Rasul shallallahu alaihi wasallam datang dengan mengkafirkan kaum musyrikin dan memerangi mereka serta menghalalkan harta dan darah mereka, beliau bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ ليَقُولُوا: لاإله إِلاَّ الله

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia agar mereka mengucapkan laa ilaaha ilallah.”

بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدُ الله

“Aku diutus sampai hanya Allah saja yang diibadahi.”

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ

“Dan perangilah mereka sampai tidak terjadi fitnah.” (Al-Anfal: 39)

Yang dimaksud fitnah dalam ayat ini adalah syirik.

وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ

“Dan sampai agama ini seluruhnya untuk Allah.” (Al-Anfal: 39)

Sumber : Ulama Sunnah
read more “Pembatal Keislaman (3): Tidak Mengkafirkan Orang Kafir”
Oleh: Asy Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Barangsiapa menjadikan antara dia dengan Allah perantara-perantara di mana dia berdoa, meminta dan bertawakal kepada mereka, maka dia telah kafir secara ijma’

Penjelasan:

Ini adalah salah satu dari jenis pembatal yang pertama, yaitu orang yang menjadikan antara dia dengan Allah ada perantara-perantara, akan tetapi Asy Syaikh rahimahullah memisahkannya dan menjadikannya sebagai pembatal keislaman yang tersendiri disebabkan banyak tejadinya perbuatan ini. Hal ini terjadi pada orang-orang yang mengaku Islam dan ini banyak terjadi pada para penyembah kubur; mereka mendekatkan diri kepada wali agar memberi syafa’at untuk mereka di sisi Allah atau agar menyampaikan kebutuhan-kebutuhan mereka kepada Allah –dengan persangkaan mereka- menjadikan perantara-perantara dari selain Allah subhanahu wata’ala, menyembelih untuk mereka, nadzar untuk mereka dan istighotsah dengan mereka.

Dan dia mengatakan: “Ini bukanlah syirik, ini hanyalah perantara, mencari perantara dan syafa’at yang bisa menyampaikanku kepada Allah. Ini adalah orang sholih yang punya kedudukan di sisi Allah, maka aku mendekatkan diri kepadanya agar dia mendekatkan diriku kepada Allah.” Ini adalah hujjahnya dan itu merupakan hujjah orang-orang musyrik yang terdahulu:

مَا نَعْبُدُهُمْ إِلا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى

“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak beribadah kepada mereka, melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.” (Az Zumar: 3)

Mereka mengatakan: kami tidak menjadikan mereka sebagai tandingan bagi Allah, akan tetapi kami menjadikan mereka sebagai perantara yang mendekatkan diri kami (kepada Allah), padahal Allah telah menamainya sebagai syirik (Allah berfirman):

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ قُلْ أَتُنَبِّئُونَ اللَّهَ بِمَا لا يَعْلَمُ فِي السَّمَاوَاتِ وَلا فِي الأرْضِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ

“Dan mereka beribadah kepada selain Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemadharatan kepada mereka dan tidak (pula) mendatangkan kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kami di sisi Allah.” Katakanlah: “Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahuinya baik di langit dan di bumi?” Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu).” (Yunus: 18)

Allah telah menamainya sebagai perbuatan syirik sedangkan mereka menamainya meminta syafa’at. Ini adalah realita yang terjadi, bahwasanya kebanyakan orang yang mengaku Islam dan apa yang mereka lakukan terhadap kuburan-kuburan sekarang, mereka menjadikannya sebagai perantara antara mereka dengan Allah.

Masalah ini tersamar atas kebanyakan orang, bahkan para penuntut ilmu dan di sana ada para ulama yang membela mereka dan mengatakan: “perkara ini bukanlah syirik, yang dimaksud syirik adalah beribadah kepada berhala dan mereka ini tidaklah beribadah kepada berhala.”

Ya Subhanallah, beribadah kepada berhala adalah salah satu jenis dari jenis-jenis perbuatan syirik. Yang dinamakan syirik adalah beribadah kepada selain Allah sama, saja apakah yang diibadahi berupa berhala, pohon, batu, kuburan, wali, malaikat ataupun orang-orang sholih, ini semua adalah syirik dan tidaklah yang dimaksud syirik itu hanya beribadah kepada berhala saja.

Sumber : Ulama Sunnah
read more “Pembatal Keislaman (2): Menjadikan Perantara antara dia dan Allah dalam Peribadahan”

About

Seorang Pemoeda jang ingin beroebah